Begini! Kronologi Resmi Terkait Ditiadakannya Natal di Dharmasraya
![]() |
Kantor Bupati Dharmasraya |
IDEANEWS.CO -Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut tidak diizinkannya ibadah Natal bersama di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan kesepakatan bersama. Perayaan Natal bersama disepakati digelar di Sawahlunto karena tidak ada gereja di Dharmasraya.
"Bapak tanya ke kakanwilnya, katanya itu kesepakatan yang sudah lama. Karena di sana tidak ada gereja, maka memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto, bukan di dua kabupaten itu (Dharmasraya dan Sijunjung). Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya. Menurut penjelasan kanwil ke Bapak," kata Fachrul Razi kepada wartawan di gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakpus, Sabtu (21/12/2019).
Namun Menag akan menindaklanjuti rincian dari kesepakatan soal ibadah Natal bersama tidak dilakukan di Dharmasraya.
"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka bahwa itu kesepakatan dan itu sudah lama itu, Pak. Begitu. Karena di dua kabupaten itu nggak ada gereja, maka disepakati bahwa Natalannya di Sawahlunto," sambung dia.
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.