Beredar Diduga Isi Percakapan Rahasia Nurhadi Meminta Perlindungan Jenderal Polisi
Ideanewsindo.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama
menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020.
Menurut catatan Tempo, selama menjadi Sekretaris MA, Nurhadi
memang dikenal dekat sejumlah kalangan. Termasuk para petinggi polisi. Saat
rumahnya digeledah KPK dalam kasus kasus suap kepada Panitera Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, ia diduga
menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.
Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh
Tempo, ada cerita dia membawa barang-barangnya ke kantor Polisi Polda Metro
Jaya beberapa saat setelah penggeledahan.
Menurut dokumen persidangan itu, seperti dimuat Majalah
Tempo, Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu
anggota pengawalan di kediaman bosnya itu di Jalan Hang Lekir V Nomor 6,
Jakarta Selatan, pada 21 April 2016. Siang itu pukul 13.53. Sekretaris Mahkamah
Agung dan ajudannya tersebut tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian
Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto. Setelah panggilan teleponnya
dijawab, sang ajudan menyampaikan perinta Nurhadi kepada teman sesama pengawal,
yang juga anggota Brigade Mobil Kepolisian RI.
+ Bang, tas….
- Halo Ri (Ari
Kuswanto)….
+ Tas LV-nya bawa ke
ruang Kapolda Metro, Bang. Ditunggu Bapak sekarang (Nurhadi). Bawa pengawalan.
Cepet Bang!
- Iyo… iyo… iyo.
Percakapan itu terjadi beberapa jam setelah rumah Nurhadi di
Hang Lekir digeledah 15 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa mereka
sadari, seluruh komunikasi itu "terdengar" petugas komisi antikorupsi
di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan rumah Nurhadi terkait dengan kasus suap kepada
Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pagi harinya,
sebelum penggeledahan itu, penyidik menangkap Edy yang baru saja menerima duit
suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia,
Jakarta Pusat. Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna
memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT
Artha adalah anak usaha Grup Lippo.
Selain menggeledah, petugas KPK menyadap komunikasi Nurhadi dan
orang-orang dekatnya. Seluruh percakapan itu diperdengarkan kepada Nurhadi saat
diperiksa sebagai saksi pada 15 Juni lalu. Penyidik menduga isi tas LV itu
adalah barang bukti penting yang hendak diselamatkan Nurhadi. Hari itu Nurhadi
dicecar 66 pertanyaan.
Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh
Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu
mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. "Dia berbicara dengan seorang
laki-laki yang mungkin pengawal di rumah," ujarnya kepada penyidik.
Kepada satu penyidik yang memeriksanya, Nurhadi mengaku saat
itu memang tengah berada di ruangan Kepala Polda Metro Jaya Moechgiyarto. Ia
mengatakan bertemu dengan Moechgiyarto sebagai teman dekat untuk menyampaikan
informasi tentang penggeledahan rumahnya oleh KPK.
Adapun isi tas LV yang digembok itu, menurut Nurhadi, adalah
surat-surat harta kekayaannya, surat tanah, sejumlah sertifikat, dan dokumen
berharga lain. "Saya yang memerintah Ari membawa tas itu ke ruangan
Kapolda Metro Jaya," kata Nurhadi dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Moechgiyarto mengaku pernah bertemu dengan Nurhadi di
ruangannya di Polda Metro Jaya. Tapi ia lupa tanggal pertemuan itu. Mantan
Kepala Polda Jawa Barat ini mengatakan Nurhadi saat itu hanya minta izin
menitipkan senjata api ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Ia membantah kabar
bahwa pertemuan itu membahas penggeledahan di rumah Nurhadi, apalagi kabar
bahwa Nurhadi meminta perlindungan kepadanya karena menjadi target penyidik
KPK. "Siapa yang ngomong melindungi? Enggak ada," ujarnya saat
dikonfirmasi ketika itu.
(tempo)