Biadab! 3 Satpam RS di Kalideres Gilir Paksa Wanita Keterbelakangan Mental
Ideanewsindo.com -
Tiga satpam rumah sakit swasta yang memperkosa perempuan berinisial S (21) di
Kalideres, Jakarta Barat, menenggak minuman keras (miras) atau minuman
beralkohol sebelum beraksi. Setelahnya, ketiga satpam itu memperkosa S.
"Ya dia melampiaskan nafsunya saja, terus didahului dia
nenggak minuman anggur (beralkohol)," kata Kapolsek Kalideres, Kompol
Slamet R saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Slamet menjelaskan korban tak dipaksa minum miras oleh tiga
pelaku yakni TH (34), PDM (34), dan AP (21). Kondisi S kini syok dan masih
sulit diajak bicara.
"Kondisi perempuannya ya dia mengalami syok, korbannya
mengalami shock. Diajak ngomongnya masih agak susah," ujar Slamet.
Sebelumnya diberitakan, S menjadi korban pemerkosaan tiga
petugas satpam. Polisi menyebut korban memiliki keterbelakangan mental.
"Korban ini ada keterbelakangan (mental). Kita sudah
koordinasi untuk melakukan pendampingan," kata Kapolsek Kalideres Kompol
Slamet R dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram,
Senin (22/6).
Slamet mengatakan korban diperkosa secara bergilir. Ketiga
pelaku adalah satpam di sebuah rumah sakit swasta.
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan
Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (7/6), pukul 23.00 WIB. Awalnya,
korban yang sedang berjalan kaki bertemu dengan 2 pelaku yang berboncengan
motor.
Korban kemudian diajak jalan berputar-putar hingga ke daerah
Dadap. Dari situ, para pelaku kemudian membawa korban ke kosan salah satu
pelaku.
Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap
korban. Pelaku menyamarkan teriakan korban dengan menyetel musik
sekencang-kencangnya agar teriakan korban tak terdengar. Tak hanya itu, pelaku
juga menutup mulut korban dengan tangannya.
"Selanjutnya oleh pelaku 1 korban disetubuhi, setelah
pelaku 1 selesai, tersangka keluar. Selanjutnya tersangka 2 gantian masuk,
tersangka 2 selesai disambut lagi tersangka 3, digilir bertiga," katanya.
Mendapat laporan peristiwa itu, kemudian polisi melakukan
penyelidikan. Hasilnya 3 orang pelaku berhasil diringkus polisi.
"Tiga tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal
pemerkosaan 285. Perkara ini ancamannya 12 tahun, 286 9 tahun,"
pungkasnya.
(detik)