Bisa Penuhi Aturan Ini, OJOL Boleh Mengaspal Lagi di Jakarta Perhari Ini
Ideanewsindo.com -
Ojek Online (Ojol) hari ini, Senin (8/6/2020), resmi diperbolehkan mengangkut
penumpang, setelah sekian lama dihentikan menyusul terjadinya pandemi Covid-19
atau virus corona di Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta
Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan
Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju
Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
Ojol sendiri sebetulnya memang salah satu moda transportasi
yang boleh beroperasi saat pandemi Covid-19. Namun, sebelum PSBB masa transisi,
ojek berbasis aplikasi online itu hanya melayani pengataran barang dan makanan.
Terkait dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang,
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan ojol terkait
dengan standar protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor
Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat
Sehat, Aman dan Produktif.
Saat beroperasi mengangkut penumpang, ojol harus
memperhatikan syarat yaitu,
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya
berupa masker dan penyedia hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan
sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan
melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga
wajib menggunakan jaket dan helm berindentitas nama perusahaan aplikasi.