Datang ke Istana, Adian Beritahu Jokowi Posisinya Bisa Tidak Selamat
Ideanewsindo.com -
Anggota Komisi I DPR-RI Adian Napitupulu meminnta Presiden Joko Widodo atau
Jokowi untuk tak mengambil opsi dana talangan terhadap PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk.
Menurut Adian, opsi dana talangan atau pemberian piutang kepada
Garuda tak ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jika pemberian itu
dipaksakan maka melanggar beleid tersebut dan melanggar Perpu no 1/2020 yang
disahkan menjadi UU no 2/2020.
"Jika di paksakan maka Garuda mungkin bisa selamat,
pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak
selamat'," kata dia dalam keterangannya, Ahad 14 Juni 2020.
Adian menyampaikan hal tersebut ketika berkunjung ke Istana
Negara atas undangan Presiden Jokowi, Jumat 12 Juni 2020. Politisi Partai
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pertemuannya
dengan Jokowi membicarakan banyak hal, mulai dari situasi nasional,pandemi
Covid-19, pertanahan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BUMN (Garuda, Aerofood
dan INKA), rencana penutupan sekitar 2.000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan
beberapa hal lainnya.
Namun, fokus pembicaraan Adian kepada Jokowi adalah soal
opsi dana talangan Rp 8,5 triliun kepada maskapai pelat merah tersebut.
Adian pun mendetailkan soal isi PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk
pemulihan BUMN yang terdampak pandemi, mulai dari Penyertaan Modal Negara
(PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Dari semuanya,
kata Adian, tak ada membahas soal dana talangan.
Oleh karena itu, menurut Sekjen PENA 98 lebih dimungkinkan
membantu Garuda Indonesia dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.
"Yang mengherankan kenapa Kementerian BUMN juga Keuangan sepertinya
menolak apa yang ada dalam PP padahal itu menguntungkan negara. Kementerian
BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan
berikut hari disebut pinjaman utang," tutur Adian.
Di luar pilihan tersebut, kata Adian, hanya ada PMN
(Penyertaan Modal Negara). Posisi Pemerintah adalah sebagai pemilik modal bukan
sebatas pemberi pinjaman. Hal itu juga memiliki konsekuensi pemilik saham di
luar pemerintah yang akan terdelusi sahamnya, sementara komposisi saham
Pemerintah diprediksi berubah menjadi sekitar 60-90 persen.
(tempo)