Diduga Sembunyikan Aset, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Ideanewsindo.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul
Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada untuk mendalami
pernikahan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman,Tin Zuraida
dengan pegawai MA Kardi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
menyatakan, penyidik telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al
Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka
penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) periode 2011-2016.
Saat pemeriksaan Kiai Sofyan Rosada berlangsung, penyidik
mendalami dan mengonfirmasi beberapa materi terkait dengan hubungan antara Tin
Zuraida (istri Nurhadi) dengan PNS sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung
(MA) Kardi. "Penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan Rosada mengenai
hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Tin Zuraida adalah istri tersangka NHD
(Nurhadi)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020)
malam.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini
mengungkapkan, Kardi bersama sopir pribadinya bernama Deny Sahrul sebelumnya
telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 10 Juni 2020. Pemeriksaan Kardi
dan Deny secara sekaligus untuk tersangka Nurhadi, tersangka penerima suap dan
gratifikasi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tersangka pemberi suap
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
"Saat pemeriksaan terhadap Kardi sebelum, sebagaimana
telah disampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset
milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan
saksi Kardi," bebernya.
Ali menambahkan, sebenarnya pada Senin (15/6/2020) penyidik
mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Ketiganya
yakni istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Kemenpan RB Bidang Politik dan
Hukum Tin Zuraida, Hamaji, buruh harian lepas, dan sopir pribadi Nurhadi
sekaligus PNS MA Royani. "Saksi Tin Zuraida tidak datang karena sakit.
Pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari Senin, 22 Juni 2020. Hamaji dan Royani
tidak hadir dan belum diperoleh informasi," ucapnya.
Sumber Bidang Penindakan KPK membeberkan, pimpinan Pondok
Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Kiai Sofyan Rosada merupakan orang yang
menikahkan/wali nikah saat melangsungkan akad nikah antara Kardi dengan Tim
Zuraida. Saat pemeriksaan, Kiai Sofyan membenarkan hal tersebut. Kiai Sofyan
memastikan, pernikahan Kardi dan Tin berlangsung di Pondok Pesantren Darul
Sulthon Al Husaini yang sebelumnya bernama Pondok Pesantren Darul Husaini.
Pernikahan keduanya berlangsung pada 19 November 2001. Saat
pernikahan terjadi tercatat bahwa nama lengkap Kardi sebagai 'Kardi bin Watar'
dan Tin Zuraida sebagai 'Tin Zuraida binti Rizqan'. Kiai Sofyan juga menegaskan
kepada penyidik bahwa dia mau menjadi wali nikah karena Tin mengaku berstatus
janda.
"Kiai Sofyan Rosada sudah mengakui bahwa beliau sebagai
wali nikah atau orang yang menikahkan Kardi dengan Tin Zuraida pada 19 November
2001 di pesantren Darul Husaini. Beliau juga mengatakan, ada berita acara
pernikahan yang ditandatangani oleh beliau, Kardi, Tin, dan dua saksi nikah
yaitu Abdul Rasyid dan Karnadi," ujar sumber tersebut dilansir dari KORAN SINDO.
Sumber ini melanjutkan, saat pemeriksaan Kardi pada Rabu
(10/6/2020) sebenarnya ada materi lain yang didalami dan dikonfirmasi penyidik
ke Kardi yakni terkait dengan hubungan pernikahan Kardi dengan Tin Zuraida pada
2001 lalu. Saat pemeriksaan berlangsung, Kardi mengakui ada hubungan tersebut.
"Dia (Kardi) akui ada hubungan itu," ucapnya.
(sindonews)