Dihukum 21 Tahun, Tapi Baru Jalani Masa Hukuman 10 Tahun Terdakwa Kasus Century Malah Sudah Bebas
![]() |
Photo Robert Tantular |
Ideanewsindo.com -
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan
Direktur Utama Bank Century Robert Tantular dan menjatuhkan vonis nihil.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular
dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris (kasasi MA) - putusan yang
dimohonkan PK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi
Tempo pada Jumat, 19 Juni 2020.
Majelis Hakim PK menyatakan Robert terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6
Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan
tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil,"
ucap Andi.
Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan
pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Namun, Robert yang mendekam
di hotel prodeo sejak 2008 dan sudah bebas bersyarat dari Lapas Cipinang sejak
Juli 2018.
Masa penjaranya dikorting selama 74 bulan dan 110 hari.
Seharusnya Robert menjalani masa hukuman selama 21 tahun, namun nyatanya ia
hanya menjalani 10 tahun penjara atau kurang dari setengah masa hukuman.
(tempo)