Jiwasraya Dinilai Jebol Akibat OJK Ikut Main Mata
![]() |
Kolase |
Ideanewsindo.com -
Salamuddin Daeng, pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
(AEPI), menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sengaja membiarkan Asuransi
Jiwasraya bermasalah seperti sekarang.
Padahal, lembaga pengawas jasa keuangan ini memiliki
kewenangan dalam mendeteksi potensi fraud dan memitigasi risikonya pada
industri, yang nantinya mengambil langkah tegas.
Daeng pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa
semua pejabat OJK, terutama pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.
"Jika saja OJK punya taji, mestinya sudah dari dulu
Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi. Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban.
Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator di sektor
keuangan Indonesia," ujar Daeng dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Saat ini, pengawasan pasar modal berada di bawah Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Daeng menegaskan, pemeriksaan pejabat OJK ini sangat
penting. Pasalnya, terkesan ada pembiaran sehingga asuransi Jiwasraya menjadi
jeblok.
"Semestinya, tidak ada satupun permasalahan di industri
keuangan, baik bank maupun non bank maupun asuransi yang luput dari pengawasan
OJK. Sebab, industrii keuangan kita, pasti diawasi OJK. Dan memang itu salah
satu Tupoksi OJK ini," imbuh Daeng.
Menurut Daeng, semua lembaga keuangan pasti diawasi OJK.
Terlebih, industri keuangan wajib melaporkan keadaan kondisi keuangan secara
berkala kepada OJK.
Selain itu, OJK dan PPATK pasti terkoneksi dengan baik.
Sehingga kalau ada transaksi yang mencurigakan dan di luar batas kewajaran,
pasti alarm OJK berbunyi.
"Kalau alarm mereka tidak berbunyi berarti ada yang
tahu, tetapi tidak melaporkan dan tidak melakukan teguran sesuai kewenangan
OJK. Ini kan pembiaran," ujar Daeng.
(bizlaw)