JPU Kasus Novel Baswedan Kok Gitu Sih! Penyiram Air Keras Novel Dibilang Tidak Memenuhi Unsur Dakwaan Primer
Ideanewsindo.com -
Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat
Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak
memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat
(1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alasannya, cairan yang disiram Rahmat
tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya
diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi
Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di
luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan
tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat
permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah
tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan
melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan
di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal
hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada
Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang yang meringankan
adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah
mengabdi sebagai anggota Polri.
Sedangkan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa adalah
mencedarai institusi Polri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir
Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan," kata Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan Rahmat,
dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan
perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan
asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun
penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam
melakukan aksinya. Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah
melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
(Kompas)