Kacau Salah Kaprah! Tuduh Jokowi Buka Ruang Bangkitkan PKI, PA 212 Ingin Jokowi Dimakzulkan
![]() |
Photo (detik) |
Ideanewsindo.com Politikus
senior PDIP, Hendrawan Supratikno, meminta PA 212 lebih mementingkan hal masalah
pandemi virus Corona (COVID-19), bukan malah minta yang tidak penting.
"Apa dasarnya? Di masa pandemi COVID-19, banyak orang
dicekam kecemasan, kegentingan, kegagapan, dan perasaan tidak menentu. Banyak
orang 'salah minum obat' dan menghambur-hamburkan tenaga untuk bicara hal-hal
yang urgensinya tidak ada," kata Hendrawan, terpisah.
Anggota DPR RI itu meminta semua pihak bergandengan tangan
selama masa pandemi ini.
"Fokus kita sekarang adalah membangun gotong royong
skala besar, solidaritas nasional untuk mengatasi dampak pandemi," kata
Hendrawan.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar MPR
menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dalam aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usulan
DPR. Pihak Istana menegaskan tuntutan itu salah alamat.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan
Aksi PA 212 dkk Edy Mulyadi dalam orasinya. Ada 4 tuntutan yang dibacakannya.
"Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa
untuk memberhentikan Presiden Jokowi," kata Edy dalam orasinya di depan
gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarat Pusat, Rabu (24/6/2020).
Edy menuntut MPR menggelar sidang istimewa untuk menurunkan
Jokowi. Dia menilai pemerintahan Jokowi membuka ruang yang besar bagi
bangkitnya PKI.
"Kita mendesak sidang umum MPR untuk memberhentikan
Jokowi sebagai presiden yang memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI
dan Neo-Komunisme," tuturnya.
"Jadi kita tidak makar saudara, kita tidak sedang
menggulingkan kekuasaan saudara, kita sedang tidak kudeta saudara, kita sebagai
rakyat mendesak MPR untuk turunkan Jokowi oleh sidang istimewa MPR,"
sambung Edy.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian,
menyatakan PA 212 salah alamat. Ia menegaskan RUU HIP merupakan usulan DPR.
"RUU itu inisiatif DPR, presiden sudah memerintahkan
untuk menunda pembahasan demi mendapat masukan dari semua pemangku kepentingan,
artinya tuntutan pemakzulan Jokowi salah alamat dan absurd," ucap Donny
saat dimintai konfirmasi.
Dia juga mengingatkan pemerintah sudah meminta agar
pembahasan RUU HIP ditunda. Presiden Jokowi tidak memberikan surat presiden
(supres) yang menjadi syarat pembahasan usulan undang-undang.
"Presiden sudah meminta agar pembahasan ditunda agar
draf dapat disempurnakan," tegas Donny.
(detik)
(detik)