Kehilangan Uang Mencapai 6 Triliun, Ribuan Nasabah Minna Padi Marah Besar Pada Otoritas Jasa Keungan Indonesia
Ideanewsindo.com -
Otoritas Jasa Keungan (OJK) membubarkan 6 reksa dana Minna Padi tanpa ada
pemberitahuan ke nasabah.
Akibatnya, tak tanggung-tanggung, sekitar 6.000 nasabah jadi
korban. Total aset mereka ditaksir senilai Rp 6,6 triliun nyangkut entah di
mana.
Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu adalah RD Minna
Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna
Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu,Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) juga
dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana
kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat
OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD
Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama
adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Salah satu nasabah MPAM, Yunnie Tan, perempuan berusia 65
tahun, menuntut dananya
dikembalikan. Sejak 2014, ia telah berinvestasi ratusan
juta rupiah di reksa dana milik MPAM.
Dilansir dari laman kumparan, Yunnie bercerita bahwa reksa
dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah
mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah
dibubarkan OJK, namun tidak ada informasi apa pun dari pihak manajemen.
“Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok
enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung
saya," ucapnya.
Yunnie tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali.
Namun, responsnya tak memuaskan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan
tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan
investasinya selama lima tahun di Minna Padi.
Selain itu juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat
Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak
lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan
OJK.
Diceritakan Jackson yang juga nasabah Minna Padi Asset
Manajemen, pemegang unit penyertaan reksa dana Minna Padi, pembubaran reksa
dana oleh OJK tersebut mencederai nasabah.
"Mereka tidak share informasi ke nasabah dan
masyarakat, padahal fungsi OJK selain perlindungan konsumen juga edukasi.
Penting sekali kita dikasih tahu apa saja kesalahan Minna Padi, bukti
kesalahannya (sehingga dilikuidasi), itu penting sekali buat kita nasabah,"jelasnya
dilansir dari kumparan, Kamis (4/6).
Selain itu, Nasabah lain yang juga marah dan kecewa terhadap
langkah OJK adalah Agus Suharjo Gunawan, yang juga pemegang unit penyertaan
reksa dana Minna Padi. Pria berusia 65 tahun itu tak habis pikir, investasi
yang diawasi OJK itu ternyata tak aman.
"OJK harusnya melindungi nasabah, harusnya hadir tapi
diam saja, kita mengharapkan bentuk penyelesaiannya seperti apa? Bentuk
penyelesaian ini harus dikawal dari OJK, DPR Komisi XI. Saya rasa investasi di
Indonesia tidak akan bisa tumbuh kalau begini," ucapnya.
(kumparan)