Kuasa Hukum Benny Sujono Kecewa Fakta Diputar Balikkan, Kelakuan Adik Ruben Onsu di Ungkap Satu Persatu
Ideanewsindo.com Kuasa
Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan
fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal
YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Eddie menjelaskan terkait perseroan
terbatas (PT) yang disebut didirikan bersama antara Jordi Onsu, Yangcent, dan
Stefani Livinus.
Jordi Onsu dalam klarifikasi beberapa waktu lalu, menyebut
ia bersama dua rekannya itu membuat PT yang diberi nama Makan Sampai Kenyang.
PT tersebut disebutkan akan berfungsi untuk mengurus dan
mengelola dari bisnis makanan I am Geprek bensu.
Eddie mengungkapkan, PT Makan Sampai Kenyang adalah wacana
di antara ketiganya. Mereka telah memiliki konsep untuk mendirikan rumah makan
dengan nama tersebut.
Ia pun sudah sempat menanyakan soal ini kepada kliennya,
yakni Stefani Livinus. Eddie menjelaskan, memang dahulu sempat ada konsep untuk
membangun PT berkonsep rumah makan all you can eat.
Eddie menuturkan, konsep tersebut belum sempat disahkan di
akta notaris yang rencananya dilakukan di bulan Juli.
Akan tetapi, pada Agustus Jordi sudah keluar dan tidak
tergabung bersama Stefani serta Yangcent.
"Saya sudah tanya Stefani memang ada konsep untuk
membangun PT makanan yang namanya all you can eat yang dijelma ke dalam bahasa
Indonesia."
"Tapi belum sempat dijadikan satu akte notaris, Juli
nggak jadi, Agustus dia sudah keluar," tambahnya.
Sehingga Eddie menegaskan rumah makan berkonsep all you can
eat tidak jadi didirikan. Dalam kesempatan itu, ia pun menilai Jordi seperti
memutarbalikkan fakta yang ada.
Eddie berharap, Jordi tidak lagi membuat pernyataan yang
membingungkan publik.
Perwakilan dari pihak Benny Sujono juga meminta agar Jordi
bisa lebih dewasa dalam menangani kasus ini.
Setelah Jordi memberikan klarifikasinya, Eddie mengaku aneh
dan kaget mendengar pernyataan adik Ruben Onsu tersebut.
"Jadi restauran all you can eat itu nggak jadi, bukan
PT I am Geprek Bensu," ungkap Eddie.
"Jangan mutar balikkan fakta lah bilang sama dia, yang
dewasa dikitlah. Saya aneh dan kaget dia bilang begitu," imbuhnya.
Tak hanya itu, Eddie juga meluruskan terkait pernyataan
Jordi yang membantah kabar ia melamar jadi manajer operasional I am Geprek Bensu.
Eddie menuturkan kliennya mengatakan Jordi masih sempat
meminta gaji. Jordi kepada Stefani Livinus meminta bayarannya untuk Agustus
lalu.
Sehingga Eddie mempertanyakan soal status Jordi yang masih
meminta gaji.
"Siapa yang bilang? Sampai bulan terakhir menurut klien
saya dia masih minta supaya dikirimkan honor dia bulan Agustus," tutur Eddie.
Eddie juga mengatakan, Jordi sempat mengembalikan mobil ke I
am Geprek Bensu. Kalaupun itu mobilnya sendiri, Eddie merasa tidak perlu sampai
dikembalikan dan pasti sudah dibawa oleh Jordi.
Selain itu, Eddie juga memberikan klarifikasi terkait kabar
nama kliennya yang disebut baru ada di tahun 2018 lalu.
Eddie merasa aneh dari penjelasan pihak Jordi Onsu terkait
nama kliennya, yakni Benny To. Dijelaskan, Benny merupakan nama asli, sedangkan
To adalah marga dari keluarga.
Namun, Nama Benny To kemudian diubah sesuai anjuran dari
pemerintah yang tertuang di dalam Keppres Nomor 127 tahun 1967.
Kala itu, semua warga negara Indonesia keturunan harus
mengganti nama mereka. Mereka diharuskan untuk mengganti nama yang memiliki
unsur Indonesia.
"Nama Benny To, aneh, To itu marga, Benny itu
nama," ucap Eddie.
Kemudian nama orang tua dari Benny Sujono adalah To Bak Cui.
Lalu berubah menjadi Agus Sujono berdasarkan keputusan presiden tersebut.
Nama Agus dijelaskan merupakan nama kecil dari Bak Cui
sementara itu marga To berubah menjadi Sujono.
"Nama orang tua daripada Benny adalah To Bak Cui,
menjadi Agus Sujono," terang Eddie.
"Agus adalah nama kecil dari Bak Cui, sedangkan To
menjadi Sujono," tandasnya.
Sehingga, Benny To juga ikut berubah namanya menjadi Benny
Sujono sampai sekarang ini.
Eddie pun membantah yang menyebutkan nama Benny Sujono baru
ada pada 2018 lalu.
Padahal nyatanya adalah di tahun 2018 itu Benny Sujono
mengajukan permohonan dalam penggunaan nama.
Melalui berbagai persidangan, secara sah segala identitas
terkait Benny To berubah menjadi Benny Sujono.
Pihak keluarga Benny Sujono telah menerima persetujuan
keputusan tersebut pada 10 Januari 2018.
(tribunnews)