Menghormati Agama Lain! Tapi Kok Gitu Sih Gubernur Sumatera Barat Malah Minta Kitab Suci Injil Berbahasa Minangkabau Dicabut Dari Playstore
Ideanewsindo.com -
Muncul aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minangkabau di playstore google. Aplikasi
ini pun mengundang reaksi masyarakat. Ada yang pro dan kontra.
Bila mengacu UUD, Aplikasi tersebut tidak dan belum ada yang
dilanggar dari ranah hukum.
Pada UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dalam keberagaman agama yang ada di Indonesia, harusnya di
sikapi dengan wajar. Apalagi pasal diatas tegas mengatur kebebasan berpendapat
termasuk untuk menghargai agama lain.
Namun, Ironis sekali, disaat kebebasan dan keberagaman di
Indonesia mulai ditata ulang dan digalakkan untuk merekatkan persatuan dan
perbedaan, Gubernur Sumatra Barat Irwan
Prayitno malah melayangkan surat kepada Menkominfo agar aplikasi ini dicabut.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun menyurati Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menghapus aplikasi tersebut di
Play Store.
Permintaan itu disampaikan Irwan Prayitno melalui surat
nomor 555/327/Diskominfo/2020 yang ditujukan kepada Menkominfo cq Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Aplikasi tersebut, kata Irwan Prayitno dalam surat itu,
sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minang yang memiliki
falsafah "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah".
"Kami harapkan Bapak melalui Direktorat Jenderal
Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dan menghindari
kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari," tulis Irwan
Prayitno dalam surat itu, dilansir dari tribunnews.com, Kamis (04/06/2020).
Sedangkan, ditempat terpisah, Menkominfo Johnny G. Plate
mengaku belum menerima surat dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Dia mengaku
akan memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dikemukakan Irwan.
“Kami akan check apakah aplikasi tersebut melanggar UUD, UU,
atau peraturan turunan yang terkait. Jika melanggar, aplikasi atau konten yang
berada pada platform digital seperti google, facebook, microsoft, instagram dan
lain-lain, maka proses take down melalui platform tersebut,” ujar Menkominfo
Johnny G. Plate dilansir dari jawapos.com, Kamis (04/06/2020).
Akan tetapi, kata politikus Partai Nasdem itu, dalam konteks
ideologi negara dan konstitusi negara Kemenkominfo sebagai regulator harus
berhati-hati dan menjaga hak dasar konstitusional warga. “Kami akan check dulu
secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum
dimaksud,” tandasnya.
(tribunnews, jawapos)