Meradang, Amerika Serikat Ancam Indonesia
Ideanewsindo.com -
Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat ini sedang mempelajari pemberlakuan pajak
layanan digital oleh sejumlah negara untuk perusahaan asal Amerika Serikat
(AS).
Mengutip Reuters dalam keterangan Federal Register, USTR
menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut. Saat ini
ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak layanan digital.
Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko,
Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan
dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah
negara tersebut.
Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer menjelaskan
pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara
karena pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan
pendapatan negara. Misalnya pajak dari Alphabet Inc atau Google dan Facebook.
"Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami
yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan
kami (asal AS)," kata dia, Rabu (3/6/2020).
Dia mengungkapkan AS juga siap mengambil langkah dan
melindungi perusahaan sampai pegawainya. "Kami siap ambil tindakan yang
sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami jika diskriminasi tersebut
dilakukan," jelasnya.
Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah Departemen
Perdagangan AS akan melakukan penyelidikan impor vanadium yang mengusik
keamanan nasional. Ini artinya pemerintahan Trump sedang aktif meningkatkan
ketegangan meskipun ada pandemi COVID-19.
Padahal AS dan China 'berperang' sejak dua tahun lalu akibat
kekayaan intelektual teknologi. Keduanya memberlakukan tarif impor untuk
menekan kegiatan dagang.
Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis
internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020. PMK tersebut akan
menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital
yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia
jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam
negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.
Beleid itu mulai berlaku pada 1 Juli 2020, namun
pelaksanaannya harus menunggu penunjukan perusahaan penyedia barang/jasa di
luar negeri sebagai pemungut PPN. Melalui aturan ini, produk digital seperti
layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan
(games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki
kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia
melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk
konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify,
Zoom, dan lainnya akan dikenai pajak tersebut. Sedangkan perusahaannya bisa
menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.