Minta Rhoma Irama Diproses Hukum, Pendukung Rhoma Ancam Bupati Bogor
Ideanewsindo.com -
Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang
tersebar di media sosial. Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa
undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada
saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi Covid-19.
"Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan ada
larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda
atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Ia bahkan meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati
aturan PSBB proporsional khususnya di Kabupaten Bogor. "Insya Allah jika
sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita
semua menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah dimana kita tidak boleh
membuat atau menghadiri keramaian di saat wabah Covid-19 ini agar tidak terus
menyebar," ujar Rhoma Irama.
Namun, Rhoma Irama malah ingkar janji dengan tetap menggelar
konser pada acara khitanan yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan
Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2020.
Lantaran peristiwa itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku
kecewa.
Menurutnya, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu
level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan
dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di
Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah Covid-19. GTPPC Kabupaten Bogor
mencatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang
berstatus aktif di wilayah tersebut.
Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan
surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak
yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
Setelah kejadian tersebut Bupati Bogor Ade Yasin akan mengambil tindakan tegas.
"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena
khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya,"
ujar Ade Yasin saat dihubungi di Bogor.
Menanggapi pernyataan Bupati Bogor, penggemar Rhoma Irama
yang tergabung dalam Fans Of Rhoma and Soneta (Forsa) mengancam balik
melaporkan Bupati Bogor Ade Yasin ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Kami
siap melaporkan balik Ibu Bupati Ade ke Polri, karena beliau membiarkan
terjadinya kerumuman massa di Pamijahan, Bogor pada 28 Juni 2020 lalu",
kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forsa Surya Aka ketika ditemui Tempo di
Surabaya, Selasa, 30 Juni 2020.
Menurut Surya Aka, langkah Ade akan melaporkan Rhoma ke
polisi dengan tuduhan menggelar konser, mengada-ada dan membalikkan fakta.