Ngaku Tobat, Jhon Kei Rencanakan Aksi Penyerangan Pada Sang Paman Sejak di Nusakambangan
![]() |
Photo |
Ideanewsindo.com -
John Kei merencanakan penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, sejak
masih menjadi tahanan di Nusakambangan. Saat itu, John merasa sakit hati kepada
Nus karena merasa dicurangi dalam pembagian uang hasil penjualan tanah di
Ambon.
Saat bebas pada 26 Desember 2019, John kemudian mulai
mengumpulkan pasukan dan merencanakan penyerangan rumah Nus di Cluster
Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.
"Adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER
atau YDR. Ada pembagian tugas atau pembagian peran mereka," ujar Kapolda
Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan,
Senin, 22 Juni 2020.
Kelompok John kemudian bergerak menyerang rumah Nus pada
Ahad siang, 21 Juni 2020 di Cluster Australia Perumahan Green Lake City
Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penyerangan itu, anak buah John menghabisi
salah satu anak buah Nus yang bernama Yustus Corwing Rahakbau.
Yustus tewas setelah menderita beberapa luka bacokan.
Tubuhnya sempat tergeletak di pinggir jalan kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat
yang jaraknya hanya 5 kilometer dari kompleks rumah Nus.
Setelah menganiaya Yustus, rombongan melanjutkan perjalanan
ke rumah Nus menggunakan 4 mobil. Mereka juga sempat menodongkan senjata api ke
satpam penjaga kompleks saat menerobos masuk.
Tapi sesampainya di rumah Nus, Nana mengatakan para pelaku
tidak menemukan sasaran yang dicari. Mereka hanya bertemu istri dan anak Nus
saja yang sedang berada di rumah.
"Sebelum meninggalkan tempat, terjadi perusakan pintu,
ruang tamu, dan kamar yang dilakukan oleh 15 orang. Mereka juga merusak 2 mobil
milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangganya," ujar Nana.
Saat meninggalkan lokasi, rombongan menabrak pintu pagar
kompleks dan mengeluarkan 7 kali tembakan. Akibatnya, 1 orang satpam terluka
karena tertabrak dan 1 orang pengemudi ojek online menderita luka tembak di
bagian jempol kaki.
ak menunggu lama, Nana mengatakan polisi segera melakukan
penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi,
Jawa Barat pada Ahad petang, 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Dari penangkapan
itu, 25 orang dan puluhan sajam dibawa ke kantor polisi.
"Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi
total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan
pembunuhan," ujar Nana.
John Kei cs kini terancam pasal berlapis, antara lain Pasal
88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU
Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.