Seorang Pria Diperiksa Polisi karena Tulis Humor Gus Dur, Jaringan Gusdurian Keluarkan Sikap
Ideanewsindo.com -
Ismail Ahmad (41) warga asal Kepulauan Sula harus berurusan dengan polisi
akibat unggahan di akun media sosial Facebook miliknya dengan nama Mael Sulla.
Dia mengunggah kalimat yang pernah diucapkan Presiden ke-4 Republik Indonesia,
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni 'Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia:
patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng' (Gus Dur)'.
Ismail sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres
Kepulauan Sula. Menurutnya, unggahan itu dia temukan ketika membaca artikel di
mesin pencarian Google dan dia pastikan tidak punya maksud buruk atas
unggahannya tersebut.
Dia telah meminta maaf atas tindakannya mengunggah guyonan
Gus Dur tersebut. Kepolisian juga tak menahan Ismail dan kasusnya telah
ditutup.
Peristiwa ini mendapat perhatian Jaringan GUSDURian.
Koordinator Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, mengatakan Gus Dur merupakan
Presiden Republik Indonesia keempat yang biasa menyampaikan kritik melalui
lelucon. Humor 'tiga polisi jujur' adalah salah satu yang paling terkenal.
![]() |
Photo Alissa Wahid (Liputan6) |
"Dalam humor tersebut, Gus Dur menyebut hanya ada tiga
polisi jujur, yaitu patung polisi, polisi tidur, dan Hoegeng. Hoegeng merupakan
Kepala Kepolisian RI yang menjabat pada tahun 1968-1971 dan dikenal sebagai
polisi yang sederhana," kata Alissa dikutip dari pemberitaan merdeka.com,
Rabu (17/6).
Dia menambahkan, bagi Gus Dur, rasa humor dari sebuah
masyarakat mencerminkan daya tahannya yang tinggi di hadapan semua kepahitan
dan kesengsaraan.
"Kemampuan untuk menertawakan diri sendiri adalah
petunjuk adanya keseimbangan antara tuntutan kebutuhan dan rasa hati di satu
pihak dan kesadaran akan keterbatasan diri di pihak lain," katanya.
Oleh karena itu, sambung Alissa, menyikapi peristiwa yang
dialami Ismail, Jaringan GUSDURian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan
perjuangan Gus Dur mengapresiasi pria 41 itu telah menggunakan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan
menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
"Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi
warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang
wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum," katanya.
"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk
subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah,"
sambung Alissa.
Dia juga meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi,
merevisi, dan atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk
membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
"Keempat, mengajak kepada seluruh GUSDURian dan
masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah
satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa
terancam," tutup Alissa.
Polisi Sebut Pemanggilan Ismail untuk Klarifikasi
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan, membenarkan
pihaknya sempat memanggil Ismail untuk dimintai keterangan atas unggahan
tersebut. Dikarenakan unggahan itu membawa nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan tidak kami tangkap, tapi kami minta
keterangannya tentang mens rea atau niat yang bersangkutan mengunggah hal
tersebut di Facebook. Karena yang bersangkutan telah membawa nama institusi
Polri dan bisa disalahartikan oleh masyarakat luas," kata Irfan dilansir
dari laman merdeka.com, Rabu (17/6).
Kepada Ismail, lanjut Irfan, sempat ditanyakan maksud dan
tujuannya mengunggah kalimat itu di akun Facebook miliknya. Sebab menurutnya,
kala itu Gus Dur menyampaikan kalimat itu dalam kapasitasnya sebagai Presiden
dengan maksud agar institusi Polri bisa lebih baik.
"Sewaktu Gus Dur mengatakan hal tersebut, posisi beliau
sebagai Presiden yang berharap atau dengan maksud polisi dapat lebih baik lagi
dengan mencontoh Kapolri Hoegeng. Nah untuk yang bersangkutan maksudnya apa dan
dalam kapasitas apa menggugah hal tersebut? Apakah ada yang salah dengan
institusi Polri?" jelasnya.
Irfan memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Ismail
atas unggahannya. Apalagi dalam pertemuan itu, Ismail juga sudah meminta maaf.
"Bisa kita panggil berkaitan mens rea atau niatnya
terhadap postingan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan minta maaf dan
tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Polri. Sebagai kita lakukan pers
release dan yang bersangkutan kita setelah dimintai keterangannya dipersilakan
pulang, karena sudah minta maaf," ungkapnya.
Berkaca pada kasus ini, Irfan mengimbau kepada masyarakat
agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia ingin agar masyarakat menggunakan
media sosial untuk hal-hal yang baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak
dalam bermeditasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat," ujarnya.