Rugikan Nasabah dan Negara Sampai Trilliunan, Dalang Dan Pemegang Aliran Uang Terakhir Terungkap di Persidangan
Ideanewsindo.com -
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan petinggi PT
Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka yaitu, mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim,
mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi,
Syahmirwan.
Mereka didakwa menerima sejumlah fasilitas, diantaranya
menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, mobil mewah,
saham, dan perjalanan liburan.
Hal ini diungkap Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di
ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, pada Rabu (3/6/2020).
Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham
Rp 5,5 miliar.
Uang diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dan Benny Tjokrosaputro, Direktur PT
Hanson Internasional melalui Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp
875,8 juta dan sisanya adalah saham.
“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar
pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek
atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertera di surat dakwaan.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi
Jiwasraya Hary Prasetyo didakwa menerima fasilitas menonton konser grup musik
Coldplay di Melbourne, Australia.
Di surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan itu
diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.
“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary
Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata
Jaksa.
Hary Prasetyo didakwa menerima uang Rp 2,44 miliar dari
terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Uang itu masuk ke rekening efek
atas nama Hary.
JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT
Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta. Selain itu, mobil lain yang diterima
Hary adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa
Joko Hartono Tirto.
Dari Joko, Hary didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa
konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.
Sedangkan untuk Syahmirwan, Jaksa mengungkap yang
bersangkutan menerima uang dan saham dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar
Rp 4,8 miliar.
Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR
sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.
Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan
golf di Bangkok Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta
perjalanan ke Hongkong.
Selain itu, pembiayaan acara rafting di Magelang,
Yogyakarta, senilai Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam
orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Pada 2017, Syahmirwan juga sempat menerima fasilitas karaoke
ke Lombok, yang turut dihadiri Joko.
Seluruh paket perjalanan berasal dari sebuah perusahaan
manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya.
(cnnindonesia)