Sekarang! Masuk Jakarta Melalui Bandara Soetta Tak Perlu SIKM Lagi
![]() |
Photo Pemerksaan SIKM |
Ideanewsindo.com -
Keluar dan masuk daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta),
Banten, kini tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara
Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara
Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen.
"Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7
tahun 2020 dari Gugus Tugas," ujar dia, Rabu (10/6/2020).
Dia menegaskan tak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk
penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah. "(tidak diminta SIKM)
untuk keberangkatan tidak," kata Febri.
Febri mengatakan, meski tak lagi memerlukan syarat SIKM
untuk keberangkatan, saat kedatangan dan penumpang yang akan menuju Jakarta
tetap harus membawa SIKM. Pasalnya, kebijakan SIKM merupakan kewenangan Pemprov
DKI Jakarta dan masih diterapkan.
Ini kewenangan dari Pemprov, kita selalu berkoordinasi.
(Diperiksa SIKM) Kalau kedatangan dari daerah ke sini," ujar dia.
Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan seperti dijelaskan oleh
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemeriksaan diperkecil hanya di
lingkup perbatasan Jakarta dengan Bodetabek. Berdasarkan data Dishub DKI
Jakarta, tersebar 36 check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara
Soekarna Hatta, satu pos di Stasiun Gambir, satu pos di Pelabuhan Tanjung
Priok, dan satu pos di Terminal Pulogebang.
Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum
termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang
dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19.
Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan
hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non reaktif dari rapid test.
Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa
digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influnsa dari rumah sakit
atau puskesmas setempat.
(kompas)