Tersangka Korupsi Ini Bongkar Dosa Pemain Bulutangkis Taufik Hidayat
Ideanewsindo.com - Mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Hal itu ia utarakan dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya, Jumat, 19
Juni 2020.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap,
secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara.
Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan
dikemanakan," ujar Imam.
Dalam persidangan pada 6 Mei 2020, Taufik Hidayat, mengakui menjadi kurir
penerima uang senilai Ri 1 miliar untuk Imam. Uang itu Taufik serahkan kepada
Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi Imam di rumah Taufik yang ada di
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Imam pun membantah telah memerintahkan Taufik untuk
memberikan uang tersebut. Ia bahkan menyebut tak pernah mendapat informasi
apapun dari Taufik.
"Yang Mulia, dengan tegas tidak pernah konfirmasi dan
memberitahu saya dan istri saya tentang penerimaan atau aliran dana tersebut.
Akan tetapi, ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis,
saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir," kata Imam.
Imam menuturkan, di persidangan Miftahul Ulum pun mengatakan
tak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut. Selain itu, ia merasa tak ada
bukti dan petunjuk yang kuat untuk menegaskan penerimaan uang itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai
ketika diantara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya
yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" ucap Imam.
Dalam kasus ini, KPK menuntut Imam dengan hukuman penjara
selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman
pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19
miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi
pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.