DEMO Tuntut Arteria Dahlan Diproses Hukum di Subang Rusuh, Kantor Bupati Rusak, Ada yang Terluka



IDEANEWSINDO.COM - Massa Forum Sunda Subang serta HMI Subang geruduk kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang tuntut anggota DPR RI Arteria Dahlan diproses hukum. 

Koordinator aksi, Atep, mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang segera bertindak secara tegas setelah Arteria Dahlan merendahkan martabat suku sunda. 

"Forkopimda Subang diharapkan untuk bersikap tegas dan mengeluarkan surat reami terkait kata-kata Arteria Dahlan yang mengandung unsur rasisme dan pidana," ucap Atep kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Apalagi, menurut Atep, Kabupaten Subang sendiri mempunyai tagline 'Jawara' yang merupakan serapan Bahas Sunda yang berarti orang tangguh yang punya keberanian. 

"Kalau tidak bersikap ganti saja tagline nya jadi 'Kababawa', ini adalah bukti cinta kami terhadap Indonesia Raya," katanya. 

Dalam aksi unjuk rasa kali ini sempat di warnai dorong-mendorong antara massa dengan petugas keamanan, bahkan akibat adanya aksi dorong mendorong tersebut kaca yang berada di Kantor Bupati Subang pecah. 

Bukan hanya itu, salah satu anggota HMI Subang sempat terluka akibat terkena pecahan kaca. 

Forum Sunda Subang serta HMI Cabang Subang dalam kesempatan kali ini juga memberikan surat yang ditujukan kepada legislatif dan eksekutif berisi himbauan untuk memecat pelaku rasis, dan ujaran kebencian sebagai wakil rakyat. 

Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar atas pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI yang menyinggung bahasa Sunda.

Lantas, apakah bisa Polda Jabar misalnya, ketika melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri karena lokasi kejadiannya di dalam Gedung DPR RI, bisa memanggil Arteria Dahlan.

Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.

Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.

Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.

Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.

Pasal 224.

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan  .

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  Yang cukuP; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus'

Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.

"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.

"Masih perlu klarifikasi," katanya.

Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.

"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.

Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.

Laporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI

Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah mengatakan pihaknya akan melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI sekalipun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu sudah minta maaf.

“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPR RI memeriksa Arteria Dahlan, apa motivasinya di balik statmennya. Jangan sampai abuse of power. Anggota DPR itu fungsinya mengawasi kinerja pemerintah. Jadi kalau ada anggota DPR mengusulkan pejabat dicopot, itu penyalahgunaan wewenang," kata Cecep Burdansyah saat dihubungi Tribun Jabar pada Kamis (20/1/2022).

Ia menghargai niat Arteria Dahlan yang menyampaikan minta maaf atas perkatannya yang dianggap banyak warga Jabar sangat rasis.

“Saya belum membaca dari media Arteria meminta maaf secara langsung ke masyarakat melalui media. Itu baru dari DPP PDI Perjuangan. Jadi kita sudah melihat itikad baik dari partai namun masih menunggu itikad baik dari Arteria,” kata Cecep.

Mengenai tuntutan yang akan disampaikan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep menegaskan, tetap pada pendiriannya. Ia akan meminta ke DPP PDIP agar mencopot Arteria Dahlan dari keanggotaan di DPR RI.

“Ini untuk pembelajaran. Bukan hanya untuk Arteria Dahlan, tapi untuk semua, terutama kalangan elite politik di DPR RI supaya berhati-hati mengeluarkan pernyataan, jangan sampai menyinggung kemajemukan masyarakat. Indonesia itu Bhineka. Jadi Bhineka Tunggal Ika itu jangan cuma slogan, tapi harus diimplementasikan sehari-hari, termasuk oleh elite politik dan pejabat publik,” ujar Cecep.

Bahkan Cecep dan beberapa aktivis kegiatan kebudayaan Sunda juga berencana menemui Komnas HAM. Pasalnya, menurut Cecep, untuk dugaan kasus diskriminasi ras ada pengaturannya dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.

“Di UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur mekanisme untuk melaporkan pihak yang melanggar UU tersebut. Kita akan pelajari pasalnya, kalau ada unsur pidananya, ya kita pidanakan juga,” ujarnya.

s; tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Copy