Detik-detik Kabid Propam Polda Sumut Nyaris Pukul Kepala Eks Kasat N*rk*ba, Kapolda Turun Tangan



IDEANEWSINDO.COM - Oknum polisi penerima suap dari istri bandar narkoba di Medan beberapa hari yang lalu sudah menjalani sidang.

Tensi sidang dikabarkan sempat meninggi hingga akhirnya Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, turun tangan.

Sidang ini digelar setelah seorang terdakwa bandar narkoba menyebut memberikan uang kepada beberapa perwira di jajaran Polda Sumut.

Beberapa nama yang disebut oknum polisi tersebut adalah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarkoa, dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

Beberapa hari pasca keterangan terdakwa, Riko dan Oloan dikabarkan sudah dipecat oleh satuan.

Menindaklanjuti perkara itu, Polda Sumut menggelar sidang di Mapolda Sumut.

Selain Kapolda Sumut, sidang juga diikuti oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan.

Dalam gelar perkara itu awalnya Kapolda bertanya kepada Paul Simamora terkait uang suap dari istri bandar narkoba yang diduga digunakan untuk pembelian sepeda motor.

Lalu, Kapolda juga menanyakan perihal warsik itu atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Lalu, AKP Paul menjawab, "siap tidak ada jenderal" ungkapnya.

Kemudian, Panca menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan.

Namun, saat itu dirinya sempat membantah.

"Siap tidak tida ada jenderal," kata Oloan.

"Yang bener yang mana ini? Yang bener yang mana Oloan. Kamu jangan lari - lari (pernyataannya). Benar gak ada ngomong gitu," balas Panca.

Oloan tampak tak tegas menjawab pertanyaan Kapolda Sumut itu.

"Siap,".

"Siap apanya. Ada atau tidak?," balas Kapolda.

Oloan pun akhirnya mengakuinya.

"Siap ada Jendral," katanya.

Ternyata, hal itu membuat Joas yang berada di belakang Kapolda Sumut emosi dan nyaris memukul Oloan dengan kertas yang dipegangnya.

Akan tetapi, upaya tersebut langsung dicegah oleh Kapolda Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pres itu AKP Paul mengaku telah menerima uang Rp 300 juta untuk pelepasan istri bandar narkoba Irmayanti.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegas Paul.

Lalu, Paul juga menjelaskan, uang itu diberikan oleh pengacara Irmayanti.

"Dari pengacara kepada saya sendiri," kata Paul.
Setelah menerima uang tersebut, Paul kemudian menghadap ke Kompol Oloan.

"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.

Dalam persidangan, seorang terdakwa narkoba, Bripka Ricardo, mengungkap nama-nama yang ia beri uang.

Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, tersebut dalam persidangan tersebut.

Mendalami keterangan Bripka Ricardo, Polda Sumut tak tinggal diam.

Propam dan Reskrim turun tangan untuk mendalami keterangan Bripka Ricardo di persidangan tersebut.

Sebagai informasi, uang diberikan Bripka Ricardo ke Kombes Pol Riko melalui seorang perantara yang tak lain adalah istri Bripka Ricardo.

Bermula dari dugaan adanya pejabat di Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba yang diduga diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Riko disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor untuk diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Bripka Ricardo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu saat ini sedang bekerja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (17/1/2022) sore.

Dikatakannya, pembentukan tim gabungan tersebut sudah disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beberapa waktu lalu untuk menindaklanjuti isu tersebut.

"Iya, tim gabungan dari Propam dan Reskrim saat ini sedang bekerja.

Yang pasti Propam akan mendalami keterangan yang ada di dalam persidangan, siapa saja yang disebutkan akan didalami penyidik propam," katanya.

Dia menambahkan, Bripka Ricardo merupakan salah satu personel Polri yang mendapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) beberapa waktu lalu.

Namun saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Bripka Ricardo mengajukan banding.

"Iya, sudah PTDH. Tapi sidang KKEP-nya, banding dengan PTDH itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko muncul saat sidang yang digelar Pengadilan Negeri Medan dengan terdakpwa Bripka Ricardo.

Riko sendiri sudah membantah keterangan terdakwa tersebut.

"Nggak ada itu. Kasus itu kan akhir Juni. Kita pembelian motor kan awal Juni.

Tanggalnya aja udah lain. (tidak benar dari dugaan suap?) Nggak ada. Nggak mungkin kita pakai itu," katanya.

s; tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Copy