Ketua KPK Ungkap Alasan Tak Akan Lagi Pakai Istilah OTT saat Tangkap Para Koruptor



IDEANEWSINDO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan pihaknya tak akan lagi memakai istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menangkap para koruptor.

Firli menyebut, kini KPK akan mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat kerja di Gedung DPR/MPR pada Rabu 26 Januari 2022.

"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Firli menjelaskan, alasan KPK tidak lagi menggunakan istilah OTT karena tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya.

Firli menegaskan, sebelum memutuskan melakukan tangkap tangan, KPK tentunya sudah terlebih dahulu melakukan upaya pendidikan terhadap masyarakat hingga pencegahan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 8 area intervensi," pungkasnya.

s; pikiran-rakyat.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Copy