Sempat Dipecat dari Diktama TNI AD, Hens Songjanan Warga Keturunan Myanmar Diterima Kembali
IDEANEWSINDO.COM - Hens DJ Songjanan yang sebelumnya viral karena diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021, akhirnya diterima kembali. Hens sebelumnya dipecat karena kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan, warga Myanmar.
Kabar ini disampaikan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut di akun resmi Instagramnya, Selasa (12/4/2022). Hens disebut telah dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu nanti.
"Alhamdulillah puji Tuhan, adik Hens Songjanan dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu besok. Selamat untuk adik Heins," demikian posting Hillary, dikutip Selasa (12/4/2022).
Hillary mengucapkan selamat kepada Hens. "Selamat Hens," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang telah mempertimbangkan kembali pemberhentian Hens.
"Puji Tuhan di Indonesia kita diberkati dengan pemimpin-pemimpin militer yang luar biasa yang mau peduli terhadap mimpi generasi muda dari semua kalangan, dan peka terhadap seruan rakyat. Terima kasih Panglima dan KSAD," kata Hillary.
"Suatu kabar gembira untuk Indonesia bahwa semua anak dari semua kalangan selama punya kapasitas dan kemampuan pasti bisa meraih mimpinya. Bukti nyata restorasi Indonesia."
Sementara keluarga Hens juga berterima kasih kepada Hillary dan semua pihak yang telah membantu menyampaikan kepada Panglima TNI untuk mempertimbangkan menerima kembali Heins.
"Beta berterima kasih kepada Ibu DPR, kepada Panglima TNI," kata ibu Hens, dalam video call yang dibagikan oleh Hillary lewat live video di Instagram, Selasa sore.
Hens juga ikut mendampingi ibunya. Selain itu, sejumlah saudaranya ikut menerima video call Hillary dan menyampaikan terima kasih karena Heins akhirnya bisa diterima kembali.
Terkait hal ini, Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga belum bisa dikonfirmasi.
Kodam XVI/Pattimura sebelumnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan PTDH terhadap Henz DJ Songjanan (Hens Songjanan) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II Tahun 2021 pada 7 April 2022.
Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga mengatakan, pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021, yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara, sebelumnya tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan, termasuk seluruh dokumen keluarganya.
"Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," ujar Adi Prayoga di Ambon, Sabtu (9/4/2022).
Dia menuturkan, hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada 31 Maret 2022.
Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.
Menurutnya, Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Tindakannya dinilai melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.
Dia menuturkan, surat tersebut juga menjelaskan tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mikael Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.
"Surat Disdukcapil Kota Tual itu menyatakan Mikael Songjanan dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan saat mengajukan permohonan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Kota Tual," katanya.
Selain itu, surat itu juga menyatakan, seluruh dokumen berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut kembali.
Berdasarkan surat itu, lanjut dia Mikael Songjanan juga diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya atas nama Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan.
"Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan dari Dikmata yang sementara dijalaninya," ucapnya.
Dia menyampaikan, masalah pemalsuan dokumen ini baru diketahui belakangan dikarenakan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
s; inews.id