Sosok Arif Pardiani, Diduga Dalang Provokator Pengeroyokan Ade Armando, Ditangkap di Jakarta
IDEANEWSINDO.COM - Berikut ini sosok Arif Pardiani, pria yang diduga sebagai provokator pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando.
Arif Pardiani ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam upaya provokasi hingga berujung pengeroyokan kepada Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan Arif Pardiani sudah ditangkap.
"Atas nama Arif Pardiani ditangkap di Jakarta," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Arif diduga sebagai orang yang pertama memprovokasi massa untuk mengeroyok Ade Armando hingga babak belur.
Ia juga merekam video dengan nada provokasi untuk mengeroyok Ade Armando.
Diberitakan Kompas.com, video Arif yang memprovokasi pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebar di media sosial.
"Kalau terlihat di video medsos yang bersangkutan ini melakukan provokasi."
"Dengan kata-kata 'Ade Armando sudah mati kemudian turun semua yang ada di Jakarta'."
"Yang bersangkutan juga sudah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Dilansir Tribunnews.com, Arif Pardiani menjadi provokator dan penyebar hoaks bahwa Ade Armando telah meninggal dunia.
Dalam video yang direkam dan disebarluaskan Arif, ia menyatakan Ade Armando telah meninggal dunia dan polisi menembaki massa.
"Ade Armando dah mati, dikeroyok sama massa."
"Sekarang kita ditembakin sama polisi," ucap Arif dalam video itu.
Diketahui, Arif Pardiani menjadi tersangka di luar enam tersangka yang terlibat pengeroyokan.
Enam pengeroyok Ade Armando yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil identifikasi dan kajian saintifik tim gabungan penyidik.
Sejauh ini, masih ada tiga buron yang terlibat pengeroyokan.
Mereka adalah Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Sementara yang sudah tertangkap adalah, Muhammad Bagja, Komar, dan Dhia Ul Haq.
s; tribunnews.com